Hanafiyyah adalah salah satu dari empat mazhab fiqih yang diakui di kalangan Sunni. Mazhab ini dinisbahkan kepada Abu Hanifa, seorang ahli fiqih Kufi pada abad ke-2 Hijriah, dan murid-muridnya memainkan peran penting dalam merumuskan dan mengembangkan metode fiqihnya. Menentukan tanggal pendirian yang tepat akan menyederhanakan proses pembentukan mazhab yang berlangsung lintas generasi ini.

Fiqih Hanafi berlandaskan pada Al-Quran dan Sunnah serta menggunakan penalaran, analogi, dan alat-alat teoretis. Mazhab ini berpengaruh di wilayah Abbasiyah, Seljuk, Ottoman, dan Asia Selatan pada berbagai waktu. Mengikuti suatu mazhab fiqih saja tidak menentukan afiliasi teologis atau Sufi seseorang.